Sistem Baku Mutu Lingkungan

Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan, dalam hal menentukan suatu lingkungan telah terjadi pencemaran atau belum dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan, yaitu :
1. Effluent Standard
merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.

2. Stream Standard
merupakan batas kadar untuk sumber daya tertentu, seperti sungai, waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini berdasarkan pada kemampuan sumber daya beserta sifat peruntukannya. Misalnya, batas kadar bagi badan air untuk pertanian.

Menurut Menteri Negara Kependudukan dan lingkungan hidup dalam keputusannya No. KEP - 03/MENKLH/III/1991 telah menetapkan:
1. Baku mutu air pada sumber air
cuku disebut baku mutu air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, tetapi air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
2. Baku mutu limbah cair
Adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemar ke dalam air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku mutu udara ambien
Adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, tetapi tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan benda lainnya.
4. Baku Mutu Udara Emisi
Adalah batas kasar yang diperbolehkan zat bagi bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambein.
5. Baku Mutu Air Laut
adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.