Dasar Hukum Baku Mutu Lingkungan

Terdapat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15, yang berbunyi sebagai berikut: "Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan" agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria-kriteria atau pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, atau waktu, mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan. Jika pada suatu saat ada industri yang membuang limbahnya ke lingkungan dan telah memenuhi baku mutu lingkungan, tetapi kualitas lingkungan tersebut mengganggu kehidupan manusia, yang dipermasalahkan bukan industrinya. Jika hal tersebut terjadi, baku mutu lingkungannya yang perlu dilihat kembali.