-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan)

Pada tahun 1991 Pemerintah Indonesia telah membentuk badan pengendalian lingkungan dengan tugas utamanya, adalah sebagai berikut:
  1. Menanggulangi kasus pencemaran.
  2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
  3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).