Tugas Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan)

Pada tahun 1991 Pemerintah Indonesia telah membentuk badan pengendalian lingkungan dengan tugas utamanya, adalah sebagai berikut:
  1. Menanggulangi kasus pencemaran.
  2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
  3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).