Tugas Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan)
Pada tahun 1991 Pemerintah Indonesia telah membentuk badan pengendalian lingkungan dengan tugas utamanya, adalah sebagai berikut:
- Menanggulangi kasus pencemaran.
- Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).