Jenis BUMS berdasarkan Badan Hukumnya

Di Indonesia terdapat beragam jenis badan BUMS. Kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk:
  1. Badan Usaha Perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggungjawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
  2. Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama dan masing-masing sekutu atau tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  3. Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Mengenal sekutu aktif dan pasif.
  4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dan menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (lembaran berita negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
  5. Koperasi.