Macam Dalil Sumber Hukum Islam
Secara terminologi dalil itu sesuatu yang dijadikan dasar dengan penalaran yang benar terhadap hukum syari'at yang praktis dengan jalam qath'i (pasti) atau zhanniy (relatif).
Dalil hukum Islam secara umum dibagi dua, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli berasal dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, sedang dalil aqli dalil yang bersumber pada kemampuan akal (ra'yu), yaitu dengan cara ijtihad.
Pada perkembangannya sumber hukum Islam itu menjadi tiga macam, yaitu: al-qur'an, al-Hadits dan Ra'yu. Dan penentuan ketiga macam sumber dalil hukum Islam itu seperti tertera pada ayat Allah dalam surat An-Nisa ayat 59:
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاأَطِيْعُوْااللّٰهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأوْلِى اْلأَمْرِمِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَيْىِٔ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْ مِ الآخِرِذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Al-Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Dalil hukum Islam secara umum dibagi dua, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli berasal dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, sedang dalil aqli dalil yang bersumber pada kemampuan akal (ra'yu), yaitu dengan cara ijtihad.
Pada perkembangannya sumber hukum Islam itu menjadi tiga macam, yaitu: al-qur'an, al-Hadits dan Ra'yu. Dan penentuan ketiga macam sumber dalil hukum Islam itu seperti tertera pada ayat Allah dalam surat An-Nisa ayat 59:
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاأَطِيْعُوْااللّٰهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأوْلِى اْلأَمْرِمِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَيْىِٔ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْ مِ الآخِرِذَلِكَ خَيْرٌوَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Al-Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.