-->

Fungsi Umum Sampingan Surat

Pada umumnya surat berfungsi sebagai alat komunikasi antara dua pihak. Di samping itu, surat memiliki fungsi sampingan sebagai berikut:
  1. Dokumentasi tertulis, misalnya dalam surat perjanjian.
  2. Alat pengingat untuk objek yang telah terlupakan.
  3. Bukti historis untuk menyelidiki keadaan orang, organisasi, atau sejarah bangsa.
  4. Menjadi surat jaminan, misalnya jaminan keamanan dan jaminan tanggungan.
  5. Menjadi alat promosi bagi biro, kantor atau perusahaan.
  6. Menghemat waktu, tenaga dan biaya.