Fungsi Umum Sampingan Surat
Pada umumnya surat berfungsi sebagai alat komunikasi antara dua pihak. Di
samping itu, surat memiliki fungsi sampingan sebagai berikut:
- Dokumentasi tertulis, misalnya dalam surat perjanjian.
- Alat pengingat untuk objek yang telah terlupakan.
- Bukti historis untuk menyelidiki keadaan orang, organisasi, atau sejarah bangsa.
- Menjadi surat jaminan, misalnya jaminan keamanan dan jaminan tanggungan.
- Menjadi alat promosi bagi biro, kantor atau perusahaan.
- Menghemat waktu, tenaga dan biaya.