-->

Lembaga Keuangan Mikro: Sejarah, Tujuan, Kegiatan Usaha

LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Daftar Isi

Sejarah Lembaga Keuangan Mikro

Di Indonesia, LKM telah hadir sejak masa penjajahan Belanda. Pada abad ke-19, di Jawa didirikan lembaga perkreditan rakyat yang kemudian menjadi Bank Rakyat. Seiring berkembangnya wilayah pedesaan, pada tahun 1904 didirikan Bank Desa, yang selanjutnya dikenal sebagai Bank Kredit Desa (BKD). Selama masa kemerdekaan, BKD bertransformasi menjadi lembaga-lembaga perkreditan rakyat, seperti Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Bank Karya Produksi Desa di Jawa Barat, Badan Kredit Kecamatan di Jawa Tengah, dan Kredit Usaha Rakyat Kecil di Jawa Timur. Beberapa lembaga bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang berdasarkan ikatan adat, seperti Lembaga Perkreditan Desa di Bali dan Lumbung Pitih Nagari di Sumatra Barat.

Tujuan Lembaga Keuangan Mikro

Tujuan LKM sebagai berikut.
(1) Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
(2) Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
(3) Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
(2) Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.