-->

Jenis Norma Berdasarkan Bentuknya

Menurut bentuknya, norma dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu;
  • 1. Norma tertulis
adalah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis. Norma tertulis ini biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi, berdasarkan perkembangan zaman, norma tertulis juga dapat berupa aturan-aturan tertulis yang disepakati oleh kelompok tertentu untuk mengatur anggotanya. Norma tertulis bersifat resmi sebagai acuan berperilaku yang dirumuskan secara sistematis. Pembuatan norma tertulis pada umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman masyarakat agar kehidupan berjalan tertib, tenteram, dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkan.
  • 2. Norma tidak tertulis
adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan. Norma tidak tertulis dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu. Mereka menyadari pentingnya keberadaan norma untuk mewujudkan ketertiban. Norma tidak tertulis diakui dan disepakati keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama. Sanksi terhadap norma ini tidak setegas norma tertulis.