Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Bank dalam arti umum adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau dikenal dengan banknote. 
1. Menurut kamus ekonomi
Bank adalah sebagai sebuah lembaga untuk meminjamkan uang, mengeluarkan uang atau yang membantu mengeluarkan uang.
2. Menurut Mac Leod
Bank adalah suatu took penjualan kredit.
3. Menurut G.M.V Stuant
Bank adalah suatu badan yang bertujuan memberikan kredit baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain dan mengadakan alat-alat yang baru berupa uang kertas dan uang giral.
4. Menurut Somary
Bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah baik kredit jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
5. Menurut Pierson
Bank adalah badan yang menerima kredit.
6. Menurut Undang-Undang RI No.7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
7. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan (pengganti Undang-Undang No.7 tahun 1997) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.