6 Permusyawaratan Legislatif Muhammadiyah

Permusyawaratan legislatif muhammadiyah terdiri dari:
1. Muktamar, yaitu permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat yang diadakan satu kali dalam lima tahun.
2. Tanwir, yaitu permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat yang diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan pimpinan.
3. Musyawarah Wilayah, yaitu permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah, yang diadakan satu kali dalam lima tahun.
4. Musyawarah Daerah, yaitu permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah, diadakan satu kali dalam lima tahun.
5. Musyawarah Ranting, yaitu permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting dan diadakan satu kali dalam lima tahun. Permusyawaratan ini dilaksanakan secara berurutan dari Muktamar sampai Musyran (Musyawarah Ranting), kalau ada permasalahan penting dan bersifat segera, maka Pimpinan Pusat dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa (MLB).