Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu:
  1. Mengajukan RUU kepada DPR.
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah dan menjalankan undang-undang.
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan darurat.