Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu:
- Mengajukan RUU kepada DPR.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah dan menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan darurat.