Fungsi Pokok Repeta
Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa dan masyarakat, karena memuat seluruh kebijakan publik.
2. Menjadi pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah seluruh kebijakan pembangunan nasional dalam setahun.
3. Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen bangsa yang ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legislatif.