Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, jenis pajak terdiri dari;
1. Pajak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak. Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, sebab pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
2. Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya jika wajib pajak melakukam perbuatan atau peristiwa tertentu. Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak hanya bisa dipungut jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak. Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini hanya bisa dikenakan, jika ada wajib pajak yang melakukan penjualan barang mewah. Contoh pajak tidak langsung lainnya adalah pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor.