Jenis Pajak Berdasarkan Atas Pihak yang Menanggung
Terdiri dari:
1. Subjek pajak, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Organisasi Sosial dan Politik.2. Objek pajak, pajak dapat dibedakan menjadi:
- Objek pajak perbuatan, seperti Ppn.
- Objek pajak kejadian, seperti bea masuk dan bea keluar.
- Objek pajak keadaan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Objek pajak pemakaian seperti Bea Materai dan Cukai.