Alya memelihara ikan di kolam.

Alya melihat beberapa ikan mati. Alya mengambil ikan yang mati tersebut kemudian menggorengnya. Ikan yang digoreng Alya halal dikonsumsi karena
ikan halal dikonsumsi meskipun telah menjadi bangkai
Pembahasan:
Makanan dan minuman haram dibagi menjadi dua golongan sebagai berikut:
  • 1. Haram Lidzatihi
Makanan dan minuman yang haram dari segi zat atau wujudnya yaitu makanan yang pada dasarnya diharamkan Allah Swt. Seperti bangkai, darah, dan daging babi.
  • 2. Haram Lighairihi
Makanan dan minuman haram lig
hairihi yaitu makanan dan minuman yang awalnya halal. Akan tetapi, menjadi haram karena faktor tertentu. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut.
  1. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah Swt, seperti menyembelih kambing tanpa menyebut nama Allah Swt.
  2. Bangkai hewan, kecuali bangkai ikan, belalang, dan bangkai hewan yang hidup di air.
  3. Hewan yang disembelih untuk sesajen, seperti kepala sapi yang disembelih untuk tumbal.
Kriteria makanan yang sudah dijelaskan di atas haram dikonsumsi karena mengandung banyak mudarat atau membahayakan.