Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berdasarkan beberapa ahli, hukum memiliki pengertian sebagai berikut.
- Van Kan berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang memaksa dan bertujuan melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
- Bellefroid mengemukakan bahwa hukum memiliki tujuan mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.
- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerdjono Sastropranotto berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Peraturan-peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
- Wiryono Kusumo berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi.
Dirangkum dari beberapa ahli, secara umum hukum memiliki pengertian sebagai seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.