Fungsi Manifes dan Laten Lembaga Hukum
Fungsi manifes lembaga hukum sebagai berikut.
- Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum.
- Menegakkan dan memajukan aturan hukum.
- Melindungi masyarakat melalui cara preventif dan represif demi kenyamanan hidup bersama.
- Memberikan teladan bagi masyarakat.
- Sebagai alat mengubah perilaku masyarakat.
Fungsi laten lembaga hukum yaitu menindak pelaku kriminal dan mengawasi lembaga-lembaga lainnya.