Fungsi Manifes dan Laten Lembaga Hukum

Fungsi manifes lembaga hukum sebagai berikut.
  1. Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum.
  2. Menegakkan dan memajukan aturan hukum.
  3. Melindungi masyarakat melalui cara preventif dan represif demi kenyamanan hidup bersama.
  4. Memberikan teladan bagi masyarakat.
  5. Sebagai alat mengubah perilaku masyarakat.
Fungsi laten lembaga hukum yaitu menindak pelaku kriminal dan mengawasi lembaga-lembaga lainnya.