Perbedaan antara Hak Asasi Hukum dan Hak Asasi Peradilan
Sebagai berikut.
a. Hak asasi hukum (legal equality right) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Beberapa hak yang termasuk hak asasi hukum di antaranya hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Hak asasi peradilan (procedural right) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individu di bidang peradilan. Hak asasi peradilan antara lain hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan peradilan, dan hak mendapatkan perlindungan.