Koperasi merupakan sebuah lembaga ekonomi kerakyatan.
Anggota koperasi mempunyai kekuasaan untuk menentukan keputusan tentang pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) melalui rapat anggota. Hal itu menunjukkan bahwa lembaga koperasi mempunyai tujuan untuk
Meningkatkan kesejahteraan
Pembahasan:
Tujuan lembaga koperasi dengan pembagian SHU adalah meningkatkan kesejahteraan.