Pemerintah Indonesia mulai 1 Juni 2008 menghapuskan bea masuk

sekitar 85% komponen dari Jepang. Hal ini adalah ciri-ciri dari kebijakan
tarif
Pembahasan:
Bea masuk = tarif
Penghapusan bea masuk sekitar 85% komponen Jepang termasuk ciri-ciri kebijakan tarif.
Dumping: menjual barang ke luar negeri lebih murah.
Proteksi: kebijakan melindungi produk dalam negeri.
Subsidi: memberi bantuan kepada produsen dalam negeri.
Kuota: pembatasan terhadap transaksi barang.