Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional
kembali insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima draft perubahan UU pers yang di dalamnya konon antara lain memuat peraturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang memabukan kritik dan mem-
budayakan sensor, pembungkaman, serta
pembuta tulian warga kembali menyeruak tidak heran wacana yang hendak dimunculkan kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikatakan tidak ada satu pun insan
pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel dihidupkan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara
discredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu munculnya bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat kreativitas insan pers
Pertanyaan yang sesuai dengan isi paragraf pertama adalah
Bagaimana sikap insan pers terhadap rencana munculnya kembali lembaga bredel?
Mengapa insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi menolak lembaga bredel dihidupkan kembali?
Lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang lebar bagi kekuasaan untuk menghentikan operasi lembaga pers
Pernyataan yang sesuai dengan paragraf kedua adalah
Wacana menghidupkan kembali lembaga bredel ditentang insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi.
Simpulan teks tersebut adalah
Isu munculnya lembaga bredel di era kebebasan pers akan ditolak karena akan menghambat eksistensi insan pers.