Bapak Pradebta menempati rumah dengan luas tanah 200 m²
dengan nilai jual Rp 400.000,00/m², luas bangunan 100 m², dengan nilai jual Rp 600.000,00/m², Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 12.000.000,00. Jika yang dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%, maka besarnya PBB terutang per tahun adalah
Rp 128.000,00
Pembahasan:
NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak )
NJOP Tanah 200 × 400.000 = 80.000.000
NJOP Bangunan 100 × 600.000 = 60.000.000 +
140.000.000
NJOP TKP 12.000.000 _
NJOP KP = 128.000.000
PBB Terutang:
0,5% x 20% x 128.000.000 = 128.000