Tuan Ahmad mempunyai rumah terletak di atas tanah yang luasnya 200 m² ,
luas bangunan rumah 120 m². Pada tahun 2006 harga tanah diperkirakan Rp 200.000,00 per m². Sedangkan harga bangunan Rp 800.000,00 per m². Jika bangunan tidak kena pajak ditetapkan Rp 12.000.000,00 maka PBB yang dibayar Tn. Ahmad setiap tahun adalah
Rp 124.000,00
Pembahasan:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP tanah = 200×200.000 = 40.000.000
NJOP bangunan=120×800.000=96.000.000+
136.000.000
NJOP TKP 12.000.000 _
NJOP KP 124.000.000
PBB Terutang
0,5% x 20% x 124.000.000 = 124.000