-->

Satu di antara berbagai sumber daya alam potensial

yang masih menjadi sektor tumpuan masyarakat dan Pemerintah Indonesia saat ini adalah hutan. Dalam ekosistem hutan terdapat fungsi lingkungan yang mencakup fungsi ekologis, fungsi sosial, dan fungsi ekonomis. Ekosistem hutan sangat penting tidak hanya bagi kehidupan manusia, tetapi juga bagi kelangsungan flora dan fauna di dalamnya. Berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Sesuai dengan UU tersebut, Pemerintah mengelola kawasan hutan berdasarkan fungsi pokoknya, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Pernyataan yang sesuai dengan isi paragraf tersebut adalah
Berdasarkan undang-undang, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Pembahasan:
Pernyataan tersebut sesuai dengan kalimat Berdasarkan  UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.