Sebab khusus yang mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959
adalah
Konstituante gagal mengambil keputusan untuk kembali ke UUD 1945
Pembahasan:
Setelah pemilu Ⅰ berakhir, Badan Konstituante diberi kesempatan untuk membentuk UUD baru sebagai pengganti UUDS tahun 1950. Namun, Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Hal tersebut mendorong presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 tentang pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.