-->

Seorang warga negara asing tertangkap tangan membawa obat-obatan terlarang.

Ia diproses berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kasus yang dialami WNA tersebut jika dikaitkan dengan penggolongan hukum termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan
tempat berlakunya
Pembahasan:
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya sebagai berikut.
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Kasus pada soal termasuk dalam hukum nasional. Pelakunya ialah warga negara asing, tetapi perbuatan melanggar hukum terjadi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, proses hukum yang dikenakan terhadapnya adalah hukum yang berlaku di Indonesia.