Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Lingkungan
Hak masyarakat terhadap lingkungan adalah sebagai berikut.
- Hak dapat memanfaatkan lingkungan, seperti air, tanah, dan tumbuhan.
- Hak untuk hidup pada lingkungan yang bersih dan sehat.
- Hak bebas dari polusi dan pencemaran lingkungan.
- Hak untuk ikut serta dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan.
Kewajiban masyarakat terhadap lingkungan sebagai berikut.
- Berkewajiban melestarikan hutan, meliputi Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) dan reboisasi.
- Mencegah dan menanggulangi pencemaran air, udara, dan tanah.
- Melestarikan dan merawat lingkungan.
- Menjaga lingkungan udara dengan cara menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan dan menggunakan transportasi umum.