Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Lingkungan

Hak masyarakat terhadap lingkungan adalah sebagai berikut.
  • Hak dapat memanfaatkan lingkungan, seperti air, tanah, dan tumbuhan.
  • Hak untuk hidup pada lingkungan yang bersih dan sehat.
  • Hak bebas dari polusi dan pencemaran lingkungan.
  • Hak untuk ikut serta dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan.
Kewajiban masyarakat terhadap lingkungan sebagai berikut.
  • Berkewajiban melestarikan hutan, meliputi Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) dan reboisasi.
  • Mencegah dan menanggulangi pencemaran air, udara, dan tanah.
  • Melestarikan dan merawat lingkungan.
  • Menjaga lingkungan udara dengan cara menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan dan menggunakan transportasi umum.