Asuransi Syariah: Sejarah, Manfaat, Hukum, Prinsip, Syarat dan Larangan

Asuransi syariah disebut takaful, yaitu pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariat, tolong menolong yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan Al-qur'an dan sunah. Asuransi syariah adalah sistem pengelolaan setiap peserta saling menanggung risiko dengan adanya akad tabbarru dengan menghibahkan dana untuk membantu peserta yang lain apabila terjadi musibah.
Daftar Isi

Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia berawal dari kepedulian yang tulus dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank Muamalat Tbk, Departemen Keuangan RI dan beberapa pengusaha muslim Indonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. Selanjutnya didirikanlah PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tanggal 24 Februari 1994 yang diresmikan oleh BJ Habibie sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah pertama di Indonesia.

Hukum Asuransi Syariah

Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, ada pula yang menyatakan haram. Di Indonesia sendiri, ada yang menyatakan bahwa asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram karena pertimbangan adanya aspek riba dan garar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian). Sementara, para ulama fikih kontemporer menyatakan asuransi terbagi menjadi dua macam, yaitu asuransi tijari yang hukumnya haram dan asuransi ta'awuni atau tabarru', yang hukumnya mubah atau boleh.

Tahun 2001 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa asuransi syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Asuransi syariah hukumnya halal sesuai fatwa yang diterbitkan oleh (MUI). Adapun seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Rukun dan Syarat Asuransi Syariah

Berikut rukun dan syarat dalam asuransi syariah.
  • Kafil yaitu orang yang menjamin (balig, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
  • Makful lah yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
  • Makful 'anhu yaitu orang yang berutang.
  • Makful bih yaitu utang, barang maupun uang yang diketahui dan jumlahnya tetap.

Larangan Asuransi Syariah

Berikut larangan asuransi syariah
1. Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (garar).
2. Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba.
3. Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian. (maisir).

Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diprediksi dan menolong meringankan musibah yang dialami peserta lain. Berikut dasar atau prinsip asuransi syariah yang menjadi pijakannya.
  1. Tauhid
  2. Keadilan
  3. Kerja sama
  4. Amanah
  5. Kerelaan
  6. Menghindari garar
  7. Menghindari maysir
  8. Menghindari riba

Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat

Berikut manfaat asuransi syariah bagi umat.
  • Sebagai sarana untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.
  • Menumbuhkan rasa kepedulian antarsesama anggota.
  • Melindungi diri dari kegiatan muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam.
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh satu pihak.
  • Sebagai sarana menabung, karena pada saat jatuh tempo akad selesai, premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi akan dikembalikan kepada peserta asuransi.