Permohonan peninjauan kembali dalam kasus penggelapan uang yang menimpa Anton digelar.
Anton dan pengacaranya menyerahkan novum kepada majelis hakim. Hakim mempelajari novum yang diserahkan. Berdasarkan novum dan keyakinan hakim, hakim memutuskan Anton bebas dari segala tuntutan.
Berdasarkan kasus tersebut lembaga yang berwenang menangani kasus Anton, yaitu
Mahkamah Agung
Pembahasan:
Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.