Zahra membeli peralatan sekolah melalui toko online,
jual beli yang dilakukan Zahra hukumnya
mubah
Pembahasan:
Hukum jual beli online dalam Islam adalah diperbolehkan apabila memenuhi rukun jual beli, sebagai berikut.
❶ Adanya penjual dan pembeli walaupun tidak berada dalam satu tempat.
❷ Barang yang diperjualbelikan dapat diketahui dan dilihat dari foto dan video, serta penjual mencantumkan deskripsi spesifikasi produk dan harga barang.
➌ Ijab dan kabul.
Ijab yang merupakan tanda penawaran barang terjadi ketika penjual menawarkan produk atau layanan mereka. Sementara itu, kabul yang mewakili penerimaan barang terjadi saat pembeli menyetujui untuk membeli produk atau layanan yang ditawarkan (melalui langkah pembayaran). Setelah itu, proses ijab kabul (penyerahan dan penerimaan barang) dilaksanakan di satu tempat melalui fasilitas yang disediakan oleh platfrom online shop. Sebagai contoh, dengan memilih opsi "pesanan telah diterima" dalam aplikasi, tindakan ini sudah mencerminkan bahwa penjual dan pembeli telah melakukan ijab kabul dalam pemberian penerimaan barang.