Jenis bank ini memiliki fungsi menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka

serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Akan tetapi, bank ini tidak berwenang dalam menyimpan dana dalam bentuk giro dan lalu lintas pembayaran. Jenis bank yang dimaksud adalah
bank perkreditan rakyat
Pembahasan:
Bank Perkreditan Rakyat merupakan lembaga keuangan yang menerima dana simpanan dari masyarakat dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Kegiatan usaha yang dilaksanakan BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberikan kredit, serta menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valuta asing, dan kegiatan perasuransian.