Ada beberapa kegiatan bank umum yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh bank perkreditan rakyat (BPR).

Kegiatan usaha yang diperbolehkan oleh BPR adalah
menerima simpanan berupa deposito
Pembahasan:
Kegiatan usaha bank perkreditan rakyat meliputi hal-hal berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain.