Bu Kulsum adalah orang yang hidupnya berkecukupan.
Dalam keseharian, Bu Kulsum menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan para peserta didik agar tidak harus keluar jauh dari sekolah. Seandainya Bu Kulsum tidak berjualan di koperasi, ia tetap memiliki penghasilan yang cukup. Selain itu, para peserta didik juga dapat membeli barang tersebut dari toko lain, walaupun harus keluar dari sekolah lebih jauh.
Berdasarkan narasi pada soal, hukum jual beli yang dilakukan oleh Bu Kulsum adalah
mubah
Pembahasan:
Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Namun, dalam keadaan tertentu hukum tersebut dapat berubah menjadi berikut.
- Wajib, apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan adanya jual beli seperti untuk membayar utang yang jatuh tempo, berobat, dan makan.
- Sunah, apabila barang yang dijual sangat dibutuhkan oleh pembeli.
- Haram, apabila kegiatan jual beli dilakukan untuk kemaksiatan.