Ibnu membeli sebuah jaket di toko.
Sesampainya di rumah, Ibnu mencoba jaket tersebut, ia baru mengetahui bahwa saku jaket yang dibelinya ternyata berlubang dan salah satu kancing jaketnya hilang. Ibnu kemudian kembali ke toko tempat ia membeli jaket tersebut untuk membatalkan pembelian jaket tersebut.
Berdasarkan cerita tersebut, Ibnu melakukan
khiar aib
dalam jual beli.
Pembahasan:
Khiar aib adalah kesempatan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi maupun meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang baru diketahui setelah akad jual beli.