Ketika dalam perjalanan ke sekolah, Farhan bertemu temannya yang sudah berseragam.
Kemudian temannya meminjam uang kepada Farhan untuk bermain play station (PS), temannya berkata bahwa ingin membolos sekolah karena belum mengerjakan PR.
Dari cerita tersebut, hukum jika Farhan memberikan utang tersebut adalah
haram
Pembahasan:
Hukum asal memberi utang adalah mubah atau boleh. Namun, dalam keadaan tertentu hukum tersebut dapat berubah menjadi berikut.
1. Wajib, apabila dalam keadaan darurat yang sangat memerlukan bantuan utang dari orang lain seperti untuk berobat dan makan.
2. Sunah, apabila utang piutang sebagai bentuk kebaikan untuk membantu sesama.
3. Haram, apabila uang atau barang yang akan dipinjamkan digunakan untuk kemaksiatan.