Nazril melakukan perjalanan dari Yogyakarta menuju Surabaya menggunakan kereta api.
Selama perjalanan Nazril menjamak salat fardu. Tindakan Nazril yang benar adalah
mengumpulkan dua waktu salat dalam satu waktu
Pembahasan:
Perjalanan yang diperbolehkan menjamak salat hanya perjalanan jauh. Jika tidak dijamak, dikhawatirkan salat tidak akan dapat dilaksanakan karena waktunya tidak cukup. Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa batas minimal untuk menjamak salat yaitu dua marhalah atau 89 km.