Nisa meminjam uang kepada Sita sebesar Rp300.000,00 dan Nisa berjanji akan mengembalikannya dalam waktu sepekan.

Setelah sepekan, Sita menagih janji Nisa. Tetapi Nisa belum bisa membayarnya karena belum memiliki uang, kemudian Nisa meminta penangguhan pembayaran selama sepekan lagi. Sita menyetujuinya dengan syarat utang Nisa menjadi Rp350.000,00 karena meminta perpanjangan waktu.

Berdasarkan cerita tersebut, Sita melakukan riba nasiah karena
mensyaratkan penambahan nominal utang sebagai ganti dari penangguhan waktu pembayaran
Pembahasan:
Riba nasiah terjadi karena adanya persyaratan penambahan nilai oleh orang yang memberi utang kepada orang yang berutang sebagai ganti dari penundaan atau penangguhan waktu pembayaran. Contoh: Fulan meminjam uang sebesar Rp50.000,00 kepada Fulanah dengan perjanjian akan dikembalikan dalam sepekan, ketika jatuh tempo Fulan belum bisa membayar utangnya, maka Fulanah bersedia menunda waktu pembayaran dengan penambahan utang menjadi Rp55.000,00.