Pada hari Idul Adha, Pak Sartono melaksanakan kurban di kampungnya dengan berkurban satu ekor sapi.

Daging kurban kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian disedekahkan, satu bagian dikonsumsi sendiri, dan satu bagian dihadiahkan.

Hukum pelaksanaan kurban berdasarkan cerita di atas adalah
kurban sunah
Pembahasan:
Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setahun sekali. Muslim yang mampu hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali seumur hidup. Kurban merupakan wujud rasa syukur seorang muslim atas nikmat yang diperolehnya. Seorang muslim yang mampu hendaknya melakukan kurban setiap tahun sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt.