Pak Farid ingin membeli motor, ia kemudian pergi ke dealer.

Setelah memilih dan menemukan motor yang ia inginkan, Pak Farid berencana untuk membelinya. Harga motor yang ingin dibeli Pak Farid sebesar Rp20.000.000, tetapi Pak Farid hanya mempunyai uang Rp8.000.000 yang kemudian ia bayarkan kepada pihak dealer. Pak Farid dan pihak dealer sepakat bahwa kekurangan dari pembayaran tersebut akan dibayar oleh Pak Farid secara langsung kepada pihak dealer dengan cara diangsur selama satu tahun.

Hukum jual beli yang dilakukan oleh Pak Farid adalah
mubah
Pembahasan:
Pada dasarnya, hukum jual beli dengan sistem kredit adalah mubah atau boleh dan halal. Kebolehan jual beli dengan sistem kredit ini dikarenakan kegiatan jual beli yang dilakukan tetap berdasarkan akad jual beli, bukan akad utang piutang. Meskipun membuat adanya kewajiban/utang bagi pembeli yang memungkinkan adanya tambahan harga, namun bentuk utangnya adalah dayn, bukan qard. Jual beli dengan sistem kredit yang diperbolehkan menurut para ulama adalah jual beli yang hanya terdapat dua pihak yang terlibat yaitu penjual dan pembeli. Walaupun dalam pembayarannya diangsur, tetapi akad dalam jual beli dengan sistem kredit ini tetaplah akad jual beli yang harganya disepakati oleh penjual dan pembeli.