Pak Sugeng berkurban dengan menyembelih seekor kambing.
Setelah ditimbang, daging kambing tersebut seberat 15 kg. Bagian daging yang diterima Pak Sugeng maksimal seberat
5 kg
Pembahasan:
Shahibul qurban diperbolehkan menyimpan daging qurban meski lebih dari tiga hari, daging qurban tidak boleh diberikan sebagai upah baik untuk penyembelihan atau tukang kelet, begitu pula kulit, kepala, punuk dan lain-lain. Shahibul qurban tidak diperbolehkan menjual daging qurban dan semua bagian hewan tersebut shahibul qurban diperbolehkan menjadikan daging qurban untuk bekal perjalanan. Bagian daging yang diterima shahibul qurban sebesar ⅓ bagian.