Para ulama memiliki perbedaan terkait hukum melakukan sujud sahwi.

Meskipun demikian, para ulama sepakat mensyariatkan sujud sahwi yang dilakukan bagi
orang yang lupa gerakan atau rakaat salat
Pembahasan:
Terkadang seseorang ragu telah melaksanakan tiga atau empat rakaat. Dalam keadaan seperti ini, Rasulullah saw menganjurkan untuk memantapkan hati pada salah satu jumlah rakaat yang paling diyakini, kemudian melaksanakan sujud sahwi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim pada uraian di depan.