Perhatikan beberapa tujuan perjalanan berikut!

1) Menuntut ilmu.
2) Menjual barang haram.
3) Menjenguk teman yang sakit.
4) Menagih utang yang belum jatuh tempo.
Tujuan perjalanan yang dapat menjadi sebab seorang muslim diperbolehkan mengqasar salat ditunjukkan oleh angka
1) dan 3)
Pembahasan:
Seorang muslim diperbolehkan mengqasar salat selama perjalanan yang dilakukan merupakan perjalanan wajib, sunah, atau mubah. Contoh perjalanan wajib yaitu membayar utang. Contoh perjalanan sunah yaitu silaturahmi. Adapun contoh perjalanan mubah yaitu perjalanan untuk berdagang.

Perjalanan yang tidak menjadikan sebab orang muslim diperbolehkan mengqasar salat yaitu perjalanan makruh dan haram. Perjalanan makruh seperti menagih utang yang belum jatuh tempo. Adapun contoh perjalanan haram yaitu perjalanan dengan tujuan mencuri, merampok, berjudi, dan melakukan jual beli barang dagangan yang haram. Orang yang melakukan perjalanan makruh dan haram tidak diperbolehkan mengqasar salat, kecuali mereka mengubah tujuan perjalanan tersebut.