Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perusahaan asuransi menjalankan usaha berdasarkan prinsip perjanjian antara perusahaan asuransi dan pengguna asuransi.

Kegiatan utama perusahaan tersebut adalah
memberikan penggantian kepada pengguna asuransi atas kerugian dan kerusakan yang terjadi
Pembahasan:
Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pengguna/pihak yang ikut asuransi untuk menghimpun dana melalui pembayaran iuran atau premi dari pengguna asuransi. Perusahaan asuransi memberikan imbalan berupa penggantian kepada pengguna asuransi karena kerugian yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis-jenis asuransi antara lain asuransi kesehatan, perjalanan, kendaraan, jiwa, pendidikan, dan rumah/properti. Contoh perusahaan asuransi di Indonesia yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asuransi Jasa Raharja.