Tugas dan wewenang Panitia Musyawarah(Panmus)

Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Sebagai pimpinan Panmus adalah pimpinan DPD RI. Anggota Panmus DPD memiliki jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini. Tugas dan wewenang Panmus, yaitu :
1. Merancang dan menetapkan acara serta kegiatan DPD termasuk sidang dan rapat, untuk satu Tahun Sidang, satu Masa persidangan, dan sebagian dari suatu Masa Sidang.
2. Merancang program dan arah kebijakan DPD selama satu masa keanggotaan dan satu tahun sidang.
3. Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah.