Tugas dari Panitia Akuntabilitas Publik

Panitia Akuntabilitas Publik DPD bukan merupakan alat kelengkapan yang diatur secara khusus dalam UU No.27/2009, namun diatur dalam Tatib DPD. Keanggotaan dari Panitia Akuntabilitas Publik ini berjumlah 11 orang yang mencerminkan keterwakilan gugus kepulauan. Adapun tugas dari Panitia Akuntabilitas Publik adalah :
1. Melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPD.
2. Mengkaji dan meneliti terhadap indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di daerah yang bersumber dari APBN.
3. Melakukan advokasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan anggaran pembangunan di daerah yang bersumber dari APBN.