Landasan Formal/Pendidikan kewarganegaraan

Proses pelaksanaan Pendidikan Pancasila didukung oleh peraturan-peraturan formal yang juga memiliki kekuatan material secara historis, yakni teruji dalam hal isinya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dan memiliki kekuatan formal untuk mengatur diadakannya pendidikan pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
    Terdapat di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan sendirinya mempunyai pengaruh terhadap pancasila, yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di indonesia.
2. Undang-Undang Dasar 1945
    Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran nasional yang di atur dalam undang-undang.
3. Ketetapan-ketetapan MPR
    Dalam ketetapan MPR yang relatif baru yakni Tap MPR No.II/MPR/1998 tentang GBHN disebutkan arah kebijakan pendidikan nasional indonesia yang intinya adalah pendidikan yang berdasar pada kebudayaan bangsa, berdasarkan pancasila dan uud 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia dan masyarakat indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur.
4. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.