Pelanggaran HAM di Indonesia

Deklarasi HAM Universal(1948) lahir sebagai akibat pelanggaran HAM yang sangat berat selama Perang Dunia II. Selama penjajajahan Jepang(1942-1945) rakyat Indonesia sangat menderita, dengan pelanggaran HAM yang berat, antara lain kekejaman Polisi Militer Jepang(kempetai). Pengiriman dengan paksa ribuan tenaga kerja(romusha) ke Birma (sekarang Myanmar) Thailand dan pengerahan wanita penghibur bagi tentara Jeoang. Pada era revolusi(1945-1949),pembantaian terhadap kira-kia 40.000 rakyat Sulawesi Selatan oleh Kapten Westerling. Demikian pula pemberontakan DI/TII pada awal tahun 50an di Jawa Barat.
 Setelah masa tersebut, pelanggaran HAM masih terus berlanjut, yang menurut pakar hukum Adnan Buyung Nasution dapat dikelompokkan menjadi empat golongan yaitu:
 a. Kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain:
  1. Gerakan 30 September/PKI pada tahun 1965, yaitu pembunuhan terhadap tujuh orang pahlawan revolusi, yang disusul oleh pembunuhan terhadap 500.000 orang yang dituduh PKI.
  2. Kasus Timor Timur pada tahun 1971-1977 dan 1997-1982.
  3. Peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984 dengan pembunuhan terhadap kelompok umat Islam.
  4. Daerah Operasi Militer(DOM) di Aceh dengan korban meninggal 2.000 orang dan 7.000 kasus penyelesaian