Syarat-syarat suatu negara

Eksistensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat yaitu; adanya pemerintah yang berdaulat, adanya wilayah, adanya warga negara dan pengakuan dari negara lain.

(1) Adanya pemerintah yang berdaulat
Pemerintah tidak sama dengan negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan dan ketertiban bagi warganya. Mereka ini didaulat untuk menjadi penguasa(Pemerintah). Pimpinan dari pemerintahan tersebut disebut kepala pemerintahan dan di negara yang berbentuk republik ada kalanya kepala pemerintahan merangkap sebagai kepala negara yang berdaulat.
(2) Adanya wilayah
Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan segala sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa ini yang sangat penting, maka keraplah terjadi konflik antara negara menyangkut wilayah tersebut yang berujung pada perang. Anda dapat mengkaji bagaimana Indonesia mempertahankan  wilayahnya dalam perang kemerdekaan. Bangsa Palestin dengan"Bom bunuh diri" untuk menuntut hak-hak wilayahnya. Selesai perang dunia kedua wilayah jerman dibagi dua, begitu juga Korea dan Uni Sovyet yang bercerai berai, Yugoslavia yang berkeping-keping karena konflik etnis dan agama, sampai kepada Kuwait yang sekejap hi!ang dilindas Irak pada 1991 dan sekarang Irak sendiri yang digempur As,
(3) Adanya Warga Negara
Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat , dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan  perundangan tentang pengakuan dengan terhadap  kewargaan seseorang. Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara berdasarkan undang-undang disebut juga rakyat(kawulo). Individu sebagai warga negara tidak hanya terikat dengan aturan bernegara tetapi juga bermasyarakat. Keseluruhan kompleksitas hubungan manusia(individu) yang luas terpola dan khas, kita namakan masyarakat. Jadi masyarakat lebih banyak berkaitan dengan ikatan sosiologis yang mendiami suatu daerah, sedangkan penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni atau mendiami suatu negara yang perlu didata(sensus penduduk) yang terdiri atas warga negara dan bukan warga negara.
(4) Adanya Pengakuan
Pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka pemerintah yang sah dan berdaulat.