Wawasan Nusantara: Unsur, Hakikat, Asas, Fungsi, Tujuan, Aspek Trigatra dan Pancagatra

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi (keadaan) lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi wawasan nusantara. Jadi, Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Daftar Isi

Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur pokok yaitu wadah, isi dan tata laku.
1. Wadah
Pengertian wadah di sini adalah ruang hidup yang mempunyai batas dan wujud.
(1) Batas dan Wujud
(2) Tata Susunan Pokok atau Inti Organisasi
- Tata organisasi negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan dan sistem perwakilan.
(3) Tata Kelengkapan Organisasi
- Agar tujuan nasional tercapai diperlukan aparatur negara, kesadaran politik dan kesadaran bernegara, pers dan partisipasi rakyat.
2. Isi
Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi seluruh bangsa serta turut mewujudkan kebahagian dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan kesatuan di dalam semua aspek kehidupan nasional, baik yang alamiah maupun yang sosial.
3. Tata Laku
Unsur tata laku, wawasan nusantara dapat dibedakan sebagai tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah berwujud sebagai landasan falsafah dan sikap mental bangsa serta dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungan hidupnya. Tata laku lahiriah terlihat pada tata laksana yang mencakup tata perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikatnya Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakikat Wawasan Nusantara adalah "persatuan bangsa dan kesatuan wilayah". Sebagai negara kepulauan dengan masyarakat yang berbineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Apabila asas Wawasan Nusantara terabaikan, berakibat terceraiberainya bangsa dan negara Indonesia. Asas wawasan nusantara yaitu sebagai berikut;
1. Solidaritas
Diperlukan adanya kerjasama, mau memberi, dan rela berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budayanya masing-masing.
2. Kerjasama
Adanya koordinasi dan saling pengertian berdasarkan kesetaraan, sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun kelompok besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
3. Kesetiaan
Terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap segala kesepakatan ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
4. Kepentingan yang sama
Saat menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia yaitu menghadapi penjajah. Saat ini bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya adu domba dan memecah belah bangsa dengan berdalih hak asasi manusia, demokrasi dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan kepentingannya sama untuk menciptakan kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
5. Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil yang adil, jerih payah, dan kegiatan baik itu secara perorangan, golongan ataupun daerah.
6. Kejujuran
Keberanian untuk berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar walaupun realita atau ketentuan tersebut pahit dan kurang enak didengarkan dan dirasakan. Demi terciptanya kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal tersebut tentu perlu dilakukan.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi Wawasan Nusantara, antara lain sebagai berikut:
  1. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu Wawasan Nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan, politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari semua aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan itu tetaplah dihargai supaya tidak bertentangan dari kepentingan nasional. Setidaknya ada dua macam tujuan Wawasan Nusantara. Adapun tujuan dari Wawasan Nusantara sebagai berikut:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan Budi luhur, serta martabat manusia di seluruh dunia.

Aspek Trigatra dalam Wawasan Nusantara

Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.
Berikut dipaparkan tentang aspek-aspek trigatra:
a. Letak dan bentuk geografi
Ketahanan nasional dalam aspek geografi merupakan segala sesuatu yang ada di permukaan bumi yang dapat dibedakan antara hasil proses alam maupun ulah manusia yang memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah. Adapun karakteristik wilayah dibagi menjadi dua, yaitu bentuk ke dalam dan ke luar, dalam bentuk ke dalam memiliki pengertian menampakkan corak, wujud, isi, dan tata susunan wilayah negara. Adapun bentuk ke luar memiliki pengertian kita dapat mengetahui situasi dan kondisi lingkungan serta timbal balik antara negara dan lingkungannya. Geografi merupakan sebuah wadah dan ruang hidup bangsa dan juga mewujudkan isi dan kehidupan bangsa. Adapun sebuah bangsa dapat memengaruhi lingkungannya, sehingga menimbulkan pengaruh timbal balik antara bangsa dan lingkungan alamnya. Sebagai wadah kehidupan sebuah bangsa, geografi setiap negara berbeda serta memungkinkan kelangsungan kehidupan nasional. Negara tidak akan lepas dari pengaruh karakteristik geografinya, sehingga geografi wilayah setiap negara harus jelas batasnya yang meliputi wilayah darat, laut, udara, atmosfer, dan ruang angkasa. Sebuah batas wilayah suatu negara diatur dalam ketentuan nasional dan internasional, baik hukum internasional, perjanjian, dan keputusan pengadilan internasional. Hal ini dilakukan demi menjamin kepentingan nasional. Berdasarkan letak geografisnya bentuk negara dapat dibagi dalam negara yang ada di daratan, di lautan atau di lingkungan daratan dan lautan.
2. Keadaan dan kemampuan penduduk
adalah manusia yang mendiami suatu wilayah negara. Manusia merupakan faktor penentu apa yang dilakukan atau dilakukan di suatu negara. Dengan kata lain manusia yang tinggal di suatu negara akan menentukan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam arti manusialah yang akan mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Aspek kependudukan memiliki sebuah tolak ukur internasional yaitu pencapaian tingkat kesejahteraan dan juga keamanan.
3. Keadaan dan kekayaan alam
merupakan segala sumber dan potensi alam yang terdapat di permukaan bumi, ruang angkasa, atmosfer, dan di dalam bumi yang berada di wilayah kekuasaannya. Kekayaan alam dapat dibedakan menjadi tujuh golongan menurut jenisnya, sebagai berikut:
  1. Hewan
  2. Tumbuhan
  3. Mineral
  4. Tanah
  5. Udara
  6. Potensi luar angkasa
  7. Energi alam

Aspek Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Aspek-aspek dalam pancagatra, yaitu sebagai berikut;
1. Ideologi
suatu negaradiartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yakni serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin.
2. Politik
Dalam hal ini politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi ke dalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan Pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
3. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi merupakan suatu sistem ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakyat. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalisme, etatisme dan tidak dibenarkannya monopoli.
4. Sosial budaya
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamika budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), baik dari dalam maupun luar, baik yang langsung maupun yang tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
5. Pertahanan dan Keamanan
Diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, dimana seluruh ipoleksosbudhankam disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya sistem ketahanan nasional.