Ciri-Ciri Perilaku Adil

Pertimbangan baik dan buruk, tidak semata-mata hanya berdasar kepada konsep keadilan secara hitam putih. Keadilan(sifat adil ) memiliki beberapa ciri atau karakteristik, antara lain berikut ini:
1. Adil(jus)
2. Bersifat hukum(legal)
3. Sah menurut hukum(lawful)
4. Tidak memihak(unpartial)
5. Sama hak(equal)
6. Layak(fair)
7. Wajar secara moral(equitable)
8. Benar secara moral(righteous)

Jadi, begitu Hoedoyo(1979) menegaskan, sesungguhnya konsep keadilan itu dipandang lebih tinggi kedudukannya daripada keadilan hukum(legal justice). Oleh karenanya, muncullah makna equity di dalam konsep justice. Equity artinya menyerupai kewajaran menurut nilai moral. Ini artinya, apabila segenap kebajikan atau seluruh cita-cita moralitas sebagai suatu keseluruhan tunggal dimasukkan ke dalam pengertian atau konsep keadilan maka makna keadilan menjadi righteousness artinya kebenaran atas dasar kebaikan dan bukan atas dasar suatu kebenaran ilmiah.